Follow Us

Aktor di Balik Acara Pramuka yang Menewaskan 10 Pelajar SMPN 1 Turi Akhirnya Jadi Tersangka, Ternyata Tidak Merasakan Ganasnya Arus Sungai

Alfa - Minggu, 23 Februari 2020 | 16:40
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat memantau proses pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Sabtu (22/2/2020)
Tribun Jogja/Santo Ari

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat memantau proses pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Sabtu (22/2/2020)

"1 (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Diduga Tak Terima Ditegur Petugas, Wanita Paruh Baya Ini Malah Jambak dan Pukul Penumpang Lain di KRL, Videonya Viral

Baca Juga: 3 Hari Setelah Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Ibu Mertua Bunga Citra Lestari Ungkap Perasaan Pilu dan Sedih Ditinggal Pergi Anaknya

Editor : Wiken

Latest