Psikolog yang berhak melakukan terapi hanyalah psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK) dan mendapat lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Untuk terdaftar sebagai anggota HIMPSI, seseorang diwajibkan mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.
Sementara untuk melakukan terapi psikologi, seseorang harus memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP).
"Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan," tegasnya.(*)