Teriakan korban tersebut membuat pelaku panik hingga akhirnya mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku sempat makan dan minum kopi.
Pada hari Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memastikan bahwa korban telah meninggal.
Pelaku melepaskan seluruh pakaian hingga perhiasan korban.
Setelah itu, bagian kepala korban dibungkus plastik hitam dan korban dimasukkan ke dalam karung dengan posisi meringkuk.
Pelaku lalu mengikatnya menggunakan tali plastik berwarna merah.
"Setelah itu, kemudian korban langsung dibawa ke Jembatan Sungai Air Merah tempat korban dibuang," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal lainnya, salah satunya Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan Yo yang pertama kali ditampilkan jajaran Polres Rejang Lebong, ia nekat membunuh korban karena ingin mengambil motornya.
Kemudian, ia melepas seluruh baju Astrid bukan karena ingin mencabuli korban yang sudah meninggal, tetapi takut ada sidik jarinya yang menempel di tubuh korban.