Peringatan macam apapun yang keluar dari mulut keluarga dan kerabatnya pun hanya lewat begitu saja di telinga Elma.
Ia bahkan menganggap pihak keluarga tak tahu apa-apa soal Gatot Brajamusti dan padepokannya.
Hingga akhirnya padepokan Gatot Brajamusti tempat Elma selama ini mendalami ilmu agama terbukti menyebarkan ajaran sesat.
Gatot Brajamusti sang pemilik padepokan pun diringkus oleh pihak kepolisian.
Sang pemilik padepokan terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Tak hanya itu, Gatot Brajamusti juga dijerat dengan akumulasi 3 kasus kriminal.
Yaitu, kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.
Adapun total hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Gatot Brajamusti atas keputusan pengadilan.
Hingga pada akhir tahun 2011, Elma akhirnya memutuskan untuk keluar dari padepokan tersebut.
Perlahan tapi pasti, Elma pun mengakui kesalahannya bisa terperosok ajaran sesat seperti itu.