Follow Us

Kini Resmi di Senayan, Mulan Jameela Ternyata Pernah Berurusan dengan KPK Saat Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR

Agnes - Rabu, 15 Januari 2020 | 17:30
Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR
Instagram Mulan Jameela

Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

Baca Juga: Sang Suami Miliki Paras Tampan Hingga Banyak Wanita yang Minta Dinikahinya, Tak Terduga Ini yang Dilakukan Kartika Putri, 'Aku Tandain Tahu'

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu.

Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain.

Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Sempat Digosipkan sebagai Anak dari Trah Cendana, Aurel Hermansyah Dekat dengan Sang Ayah Hingga Kenang Masa-masa Sulit Tinggal Bareng Tikus

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi."

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Tiga Kali Menikah Belum Punya Momongan, Pedangdut Ini Bongkar Aib Dua Suaminya yang Buat Dirinya Tak Hamil

Permintaan maaf Mulan Jameela
instagram

Permintaan maaf Mulan Jameela

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest