Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya, JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam oleh Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.
Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.
Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tarik Menarik dengan Jaksa Pengawal, Sidang Ahmad Dhani Berujung Ricuh
Dikutip dari Tribun- medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020). (*)