Menurut dia, setiap bangunan yang hendak dibangun seharusnya terlebih dahulu mengurus IMB.
“Sudah kita perintahkan para pekerja untuk berhenti total, memang karena di lapangan tanpa IMB,” kata dia.
Melihat kondisi ini, Lurah Mangga Besar Selatan, Setiyanto ternyata mengaku belum mengetahui legalitas lahan akses keluar masuk di depan rumah Ko Ayun.
Sebab menurut dia, dahulu akses tersebut bisa digunakan untuk umum.
"Ya dulu memang bisa digunakan untuk umum bareng-bareng. Cuma semenjak ada proyek pembangunan itu malahan ditutup aksesnya," ujar Setiyanto yang dikutip dari Kompas.com.
Ia pun belum melihat dan mengetahui sertifikat hak milik Tabani yang mengklaim jika akses keluar masuk itu miliknya.
Hingga kini, Setiyanto juga belum bertemu dengan pemilik PT Hengtraco.
"Kalau pun memang akses jalan itu punya Tabani, coba dilihat saja sertifikatnya terus ukur bareng-bareng sama orang Badan Pertanahan," kata Setiyanto.
Ia mengatakan, dirinya sempat mengajak PT Hengtraco beserta Ko Ayun untuk mediasi.
Namun, pertemuan itu kerap ditolak oleh PT Hengtraco.