Follow Us

Setelah 1 Bulan Melapor ke Polda Metro Jaya, Inilah Nasib Kasus Video Asusila yang Dilaporkan Mantan Istri Gading Marten

Alfa - Senin, 02 Desember 2019 | 18:45
Buktikan Perempuan dalam Video Syur Bukan Dirinya, Gisella Anastasia: Malu Aku Ngomongnya
instagram @gisel_la

Buktikan Perempuan dalam Video Syur Bukan Dirinya, Gisella Anastasia: Malu Aku Ngomongnya

Gisel juga mengatakan dalam waktu dekat ini bahwa dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Nanti mesti ke kantor polisi lagi, minggu depan. Nggak tahu (agenda pemeriksaan). Nanti aku update ya," ucap Gisella Anastasia yang dikutip dari Grid.ID.

Dalam pemeriksaan nanti, menurut informasi dari kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisel akan memberikan penjelasan terkait video syur hoaks tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Juga Alasan Gisella Anastasia Bercerai dengan Anak Artis Senior, Sang Ibunda Takut Gisel Gila?

"Ga tahu. Nanti aku update ya. Pokoknya bang Sandy bilang datang lagi sekali," tambahnya.

Mantan istri Gading Marten itu juga tak mengetahui persis agenda yang akan dilakukan nanti.

Namun yang pasti, Gisel akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait proses hukum kasus video syur yang mencatut namanya tersebut.

"Minggu depan. Kirain Jumat. Ternyata Jumat aku ke Semarang. Kalau ga selasa deh. Agendanya di HP," tukasnya yang temui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).

Baca Juga: 4 Fakta tentang Wijaya Saputra, Mantan Agnez Mo yang Dikabarkan Dekat dengan Gisella Anastasia

Beberapa waktu sebelumnya, pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.

"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)

Editor : Wiken

Latest