"Tapi ketika Allah mau mengambilnya, ini Bang Haji bilang sendiri ke saya, 'Saya takut, saya sudah tidak punya apa-apa, Ndah'," uajrnya.
Saipul memang diketahui telah menjual rumahnya di Gading Indah Utara VI Blok NH 10 nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016), kakak Saipul, Sholeh Kawi membenarkan bahwa rumah bercat putih itu memang akan dijual.
"Rumah Ipul dijual Rp 3,5 miliar," kata Sholeh ketika itu.
Baca Juga: Serangan Hiu Putih Meningkat di Pantai Negara Ini, Seekor Hewan Mati Tragis Setelah Digigit Hiu
Bahkan penjaga rumahnya mengatakan bahwa barang-barang di rumah tersebut tidak ada.
Diketahui, Saipul harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta terkait kasus asusilanya
Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.
Pengacara Saipul Tito Hananto menyatakan, Saipul telah menerima putusan itu.
"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito kala itu.(*)