Dokter Terawan pun diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada dalam peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/4/2018).
Namun, Prijo belum menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan.
Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut. (*)