Namun, baru-baru ini Irwansyah dilaporkan karena diduga lakukan penggelapan uang.
Tak tanggung-tanggung, Irwansyah diduga menggelapkan uang sejumlah Rp1,9 Miliar.
Irwansyah dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Medina Zein, ke Polretabes Bandung pada Jumat (18/10).
Medina Zein yang merupakan Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama melaporkan Irwansyah selaku Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Dilansir Kompas.com, Lukman Azhari yang menjadi kuasa hukum Medina mengatakan bahwa kliennya dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.
"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Menurut Lukman, dana ke rekening pribadi tersebut bahkan tidak diketahui Medina.
Medina melaporkan Irwansyah dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
Ternyata sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi, Medina mengaku sudah meminta itikad baik Irwansyah.