Korban terjatuh saat berlari belum ada satu putaran.
Setelah itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Auri, dan dirujuk ke ke RS Prof Kandou Manado.
Sayangnya korban sudah meninggal dunia di perjalanan saat menuju ke rumah sakit ke RS Prof Kandou Manado,
Kepada Tribunmanado.co.id, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, mengatakan keluarga korban keberatan dengan perbuatan oknum guru tersebut, sehingga akan diproses lanjut kasus ini.
Jenazah korban sempat dibawa ke ruang pemulasaran RSUP Kandou Manado, setelah itu dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
"Iya, saat ini jenazah korban akan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Selmi Ramber, mennjelaskan siswanya itu mendapatkan hukuman lari memutari lapangan sekolah karena terlambat datang ke sekolah.
“Setiap siswa ketika terlambat ada sanksi. Jadi pagi tadi Fanly terlambat ke sekolah, dan diberi sanksi oleh oknum guru,” ujar Selmi. (*)