Saat video call, F memaksa korban memamerkan payudaranya.
Ternyata, aksi itu direkam F dan menjadi modal ancaman menyetubuhi korban.
"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelas Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH.
Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan.Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.
"Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi."
Baca Juga: Foto Mesumnya Viral, Video Ini Ungkap Pengakuan Bidan yang yang Mempotret Kegiatan Seksualnya
Menurut KP Abdul Rahman SH., jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga terkena UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1, terkait penyebaran konten video bermuatan asusila.
Pelaku F tengah diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Ini Kronologi penggerebekan Pasangan Mesum di Toilet Versi Polisi