Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi katanya segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Akibat kejadian tersebut, Bripka Eka Setiawan tidak mengalami luka.
Pengemudi honda mobilio ini terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi yang dikutip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Hukumannya akan bertambah berat jika Bripka Eka melaporkan kejadian kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pasar Minggu atas kejadian ekstrem tersebut.
"Sementara belum (lapor SPKT), karena itu untuk pidananya sementara Pasal 212 KUHP. Ringan memang tapi itu sementara, saat ini didalami sama Polres dan Polsek," tambahnya.
Walau begitu, polisi telah menahan Tavippudin, pengemudi mobil Mobilio, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilo sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bernomor polisi B 1856 SIN.
Kondisi mobil rusak pada bagian belakang.