Mereka akhirnya mendesak sang anak untuk memberi tahu siapa yang menghamilinya.
Saat korban mengaku, terungkaplah kasus pencabulan yang dilakukan MS atau Atok.
Atok adalah adik ipar dari kakek kandung korban.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tak senonoh Atok ke Polsek Belinyu.Setelah keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut, polisi langsung bertindak dan pelaku berhasil ditangkap. Proses penyidikan pun berjalan cepat.Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9).
Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Tidak Hanya Dipenuhi Taburan Bunga, Ada Origami Menhiasi Pusara Mendiang BJ HabibieUU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)