Sementara ZA ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 7 tahun penjara karena membunuh begal, seorang remaja bernama Irfan justru mendapat penghargaan karena aksi serupa.
Menurut Yade, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya kepada dihubungi Kompas.com.
Yade mengatakan polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Tak Hanya Anak Kandungnya, Pedofil Ini Juga Memperkosa Anak Tiri, Anjing, Hingga Ayam di Rumahnya
"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.
Sementara itu, meskipun sama-sama membunuh begal, nasib ZA dan Irfan justru berbeda.
Irfan merupakan seorang remaja asal Madura yang pernah menghebohkan publik pada tahun 2018 karena membunuh begal di Summarrecon, Bekasi.
Irfan yang bernama lengkap Mohamad Irfan Bahri ini membunuh begal demi melindungi diri.