Follow Us

Parah, Video Pengendara Mobil SUV Hitam Nyalakan Lampu Strobo Depan dan Belakang, Bikin Silau!

Alfa - Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:45
Video yang merekam pengemudi mobil SUV hitam menyalakan lampu strobo ke arah belakang.
IG : Bekasi_terkini

Video yang merekam pengemudi mobil SUV hitam menyalakan lampu strobo ke arah belakang.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Menurut Irjen Pol Refdi AndriKendaraan yang melanggar aturan harus ditindak tegas. (*)

Baca Juga: Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol

Video yang diunggah di sosial media yang memperlihatkan mobil SUV hitam menyalakan strobo ke arah belakang.
IG : Bekasi_terkini

Video yang diunggah di sosial media yang memperlihatkan mobil SUV hitam menyalakan strobo ke arah belakang.

Baca Juga: Ibunda Geram dengan Kasus 'Ikan Asin' yang Menimpa Anaknya, di Video Ini Fairuz Beberkan 'Sumpah Serapah Buat Mereka'

Editor : Alfa

Latest