Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Menurut Irjen Pol Refdi AndriKendaraan yang melanggar aturan harus ditindak tegas. (*)
Baca Juga: Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol