Perusahaan tersebut mengatakan telah memeriksa setengah bagian yang dirusak dan membuangnya dari lokasi kejadian.
Pernyataan itu menambahkan, "Pengrusakan makanan bukan lelucon, dan kami tidak akan mentolerir pengrusakan produk kami."
Perusahaan tersebut mengatakan mereka telah melapor kepada polisi segera setelah salah satu karyawan mereka dapat mengidentifikasi toko tempat insiden tersebut terjadi.
Saat ini, detektif dari kepolisian Lufkin percaya mereka telah mengidentifikasi wanita itu berdasarkan rekaman CCTV.
Mereka juga sedang mengidentifikasi pria yang merekam video tersebut.
Mereka bermaksud menangkap wanita itu atas tuduhan kejahatan tingkat dua karena merusak produk konsumen.
Baca Juga: Galih Ginanjar Siap Laporkan Fairuz A Rafiq Jika Tak Mau Berdamai, Begini Penjelasannya!
Untuk kasus tersebut, wanita itu bisa dijatuhi hukuman 2 hingga 20 tahun penjara, kata polisi Lufkin kepada CBS News.
"Kami terkejut seseorang akan melakukan ini," kata Direktur Keamanan Publik Lufkin Gerald Williamson dalam sebuah pernyataan.