WIKEN.ID - Video kronologi pembunuhan Darmansyah oleh anak kandung dan keponakannya telah banyak dirilis.
Dalam video tersebut dijelaskan motif dari sang anak tega membunuh orang tuanya.
Darmansyah (56), warga Jalan Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, tewas dibunuh anak kandung dan keponakannya, Sabtu (1/6/2019).
Dikutip dari Tribun Kaltim, Darmansyah dibunuh Nia (31), anak kandungnya yang bekerja sama dengan Arma (32), sang keponakan.
Nia dan Arma membunuh Darmansyah dengan cara menganiayanya menggunakan helm hingga tewas.
Peristiwa berawal ketika kedua pelaku datang ke rumah korban untuk berzakat kepada neneknya yang tinggal di rumah Darmansyah.
Namun setiba di rumah korban, Nia berteriak memanggil neneknya.
Korban pun menegur putri kandungnya untuk bertindak sopan kepada orang tua.
Tak terima ditegur, kedua pelaku marah lalu balas mengatai korban.
"Saat berhadapan baju korban dipegang salah satu pelaku Nia dan muka korban di tampar pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin SH kepada TribunKaltim.co.
Korban pun kemudian membalas dengan balik menampar Nia.
Arma yang menyaksikan hal tersebut kemudian memukul kepala korban menggunakan helm berkali-kali.
Korban yang tersungkur langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, namun tak terselamatkan.
Kepada polisi, Nia mengaku bahwa ia dan sang ayah memang telah berselilih sejak lama.
Perselisihan antara ayah dan anak tersebut terkait sertifikat tanah yang menjadi harta warisan.
"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ujar Nia.
Saat kejadian, Nia berdalih bahwa bapaknya yang terlebih dulu mengancam memukul dirinya.
"Bapak duluan yang mau mukul. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm. Dia mau pukul saya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)