Baca Juga : Argentina vs Venezuela, Tim Tango Kalah, Inilah Highlight Pertandingannya!
Selanjutnya pada 2007, Fauzi Bowo yang menjabat sebagai wakil gubernur mendorong revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian menjadi UU Nomor 23 Tahun 2007.
Setelah revisi itu, PT MRT Jakarta dapat resmi berdiri.
Pada 2009, Fauzi Bowo yang sudah menjabat sebagai gubernur menandatangani naskah perjanjian penerusan hibah proyek MRT.
Perwujudan mimpi membuat MRT dilanjutkan Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur pada 2011.
Jokowi memulai lelang fisik MRT fase I dan mengubah komposisi pinjaman.
Pemprov DKI menanggung 51 persen pembiayaan dan pemerintah pusat menanggung 49 persen. Selanjutnya aset akan terus dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. (*)
Baca Juga : Mau Tahu Apakah Mantan Masih Kepo Instagram Kamu? Coba Cek Dengan Cara Ini