Pesepeda Wajib Tahu! Berikut Peraturan Bersepeda di Jalan Raya, Awas Jika Salah Bisa Kena Pidana Loh!

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:33
Instagram @fotografersukasuka

Ilustrasi bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum.

WIKEN.ID -Belakangan ini rupanya banyak orang yang hobi bersepeda

Semenjak pandemi covid-19, banyak orang yang menghabiskan waktunya dengan bersepeda.

Pasalnya bersepeda merupakan olahraga yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.

Namun, jangan asal gowes saja, rupanya bersepeda juga memiliki aturannya lho.

Baca Juga: Ogah Dipanggil Crazy Rich Seperti Indra Kenz atau Doni Salmanan, Raffi Ahmad: Gue Kan Cuma Pura-pura Doang..

Pemerintah pun telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca Juga: Ngaku Pernah 'Gituan' Bareng Suami di Villa Outdoor, Siti Badriah Ceritakan Aksinya Dilihatin Pemain Paralayang Lewat: Posisinya Gue Lagi Tiduran..

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Berkali-kali Bongkar Kasus Mafia di Tanah Air, Presenter Najwa Shihab Ngaku Sering Dapat Teror, Salah Satunya Saat Live di TV!

Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ternyata Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan, Kejadiannya Dibongkar Sang Asisten: Bos Lo Akan Gue Bunuh

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari. (*)

Baca Juga: Satu Indonesia Jarang Orang Tahu, Siapa Sangka Luna Maya Ternyata Diam-diam Pernah Pacaran dengan Sosok Artis Terkenal Ini!

Tag

Editor : Hafidh