WIKEN.ID -Belakangan ini kasus dugaan penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz ramai jadi sorotan publik.
Kini, kasus investasi bodong tersebut telah mengamankan dua crazy rich, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Diketahui, keduanya telah melakukan tindak penipuan berkedok investasi melalui aplikasi trading.
Sebagai informasi, Doni Salmaman dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Quotex.
Sedangkan Indra Kenz, diketahui telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Sebelumnya, baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki harta kekayaan berlimpah.
Bahkan mereka juga disebut sebagai 'sultan' muda.
Di usia yang masih muda, mereka telah memiliki harta dan aset yang nilainya miliaran.
Sayangnya, nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik.
Bahkan mereka kini ditahan dalam kasus tersebut.
Warganet pun sontak mengomentari 'perubahan status' keduanya dengan menuliskan komentar 'dari sultan ke rutan' di media sosial.
Lalu keduanya bakal ditahan berapa lama?
Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Seperti dengan Indra Kenz, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. (*)