Gunakan Modus Mengiming-imingi Ponsel Baru, Ayah Tiri Nekat Tiduri Anaknya Hingga Hamil dan Melahikan

Kamis, 16 April 2020 | 20:00
Gloria Samantha

Ilustrasi kekerasan seksual

WIKEN.ID - Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah ke anaknya kembali terjadi.

Peristiwa hubungan terlarang antara ayah tiri dengan putri tirinya yang masih sekolah SMP berhasil terbongkar.

Sontak saja hubungan mereka membuat geger warga surabaya.

Diketahui benih-benih cinta terlarang mereka muncul ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Baca Juga: Drama Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Virus Covid-19, Pakai Akun Sosmed Istrinya untuk Hina Perawat

Hubungan terlarang antara Edi (34) dan anak tirinya terjadi sejak 2018 silam.

Kisah cinta terlarang ini bermula saat Edi menikahi ibu korban pada tahun 2011.

Sejak saat itu Edi, istrinya yang merupakan ibu korban, dan korban tinggal serumah.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban.

Baca Juga: Berkarir Sejak Kecil dan Miliki Kekayaan Hingga 430 Miliar, Ini Tampilan Rumah Agnez Mo yang Mewah, Dapurnya Seperti Restoran!

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming ponsel dan paket internet.

Setelah korban terpedaya, tersangka kemudian mengajak putrinya melakukan hubungan badan hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Untuk mengelabui niat bejatnya, tersangka kerap membelikan pembalut.

Berikut fakta-fakta kasus tindakan kekerasan seksual antara ayah tiri dan putri tirinya yang telah dirangkum Wiken.id:

Baca Juga: Ditutupi Rapat, Al El dan Dul Ternyata Pernah Lihat Perlakuan Tak Pantas Ahmad Dhani pada Maia Estianty Hingga Izinkan Orangtuanya Berpisah

1. Iming-iming ponsel baru

Kondisi rumah tengah sepi, Edi Wartoyomerayu korban dengan berjanji membelikan ponsel baru.

Bunga yang saat itu berstatus Siswi SMP kelas IX akhirnya luluh dan tergiur rayuan ayah tirinya.

Sang anak pun menuruti dan melayani nafsu bejat ayah tirnya

"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Viral Video Penembakan ke Polisi oleh Orang Tak Dikenal di Poso, Baku Tembak Pun Tak Bisa Dihindari

2. Melakukan hubungan layaknya suami istri hinga 2-3 kali dalam seminggu

Merasa berhasil dengan rayuannya.

Edi Wartoyo kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.

Baca Juga: Ada Voucher Rp 100 Ribu Untuk 200 Ribu Driver GoJek, Ini Cara Klaim Voucher Belanja di AlfaMart

3. Pura-pura menstruasi untuk mengelabui Ibunya

bahkan ketika korban hamil, Tersangka malahmeminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.

"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."

"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.

Baca Juga: Meski Genrenya Film Sejarah, 5 Film Ini Malah Memperlihatkan Kesalahan Fatal, Penonton Pun Tak Sadar

4. Berdalih suka sama suka

Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Saya kan nuruti apa yang dia minta.

Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.

Baca Juga: Numpang Ke Hotel Karena Rumahnya Kebanjiran, Pemuda Ini Menangis Sampai Pingsan Saat dengar Suara Desahan Pacarnya di Kamar Sebelah

5. Hamil dan melahirkan

Aksi bejat tersangka tak berhenti sampai disitu.

Sudah tahu anaknya hamil, Edi malah meminta anak tirinya untuk memuaskan nafusnya.

"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.

Baca Juga: Taklukkan Hati Banyak Kaum Hawa Hingga Dijuluki Laddy Killer, Beredar Foto Diduga Pernikahan Ariel Noah dengan Penyanyi Dangdut Pantura

6. Terbongkar dari cerita korban ke Ibunya

Tak menaruh curiga atas tingkah bejat suaminya.

Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.

Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.

Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.

Baca Juga: Kepergok Istri Sah Sedang Berduaan Di Hotel Hingga Kabur Menggunakan Jalan Lain, Anggota KPU Ini Dipecat Karena Terbukti Selingkuh, Mengaku Suka Sama Suka

7. Tersangka diamankan polisi

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Marah-marah Usai Terima Bantuan Saat PSBB, Isinya Tak Sesuai Harapan

Editor : Alfa

Sumber : tribunnews, Surya, suryamalang