WIKEN.ID -Lakukan pemerasan seorang perempuan dengan mengaku sebagai polisi.
Pria berinisial MYA (25 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati menjelaskan, MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Video Penembakan ke Polisi oleh Orang Tak Dikenal di Poso, Baku Tembak Pun Tak Bisa Dihindari
Korban terpedaya dengan rayuan MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Percakapan mereka di Michat berujung pada ajakan MYA untuk check in bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/03/2020).
Korban pun takmenaruh curiga dengan tingkah pelaku.
Ketika mereka berdua baru memasuki kamar hotel, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku memeras korban dengan mengaku sebagai polisi
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban.
Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).
Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. "Korban tidak punya uang sebesar itu.
Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Alhasil, uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku.
Merasa takpuas dengan uang Rp 500.000.
MYA memaksa korban berhubungan badan.
Tenaga pelaku yang tak sebanding dengan dirinya, korban pun tak beradaya dan tak bisa melawan.
Korban pun melayani nafsu birahi pelaku.
Puas melakukan hubungan seks dan telah mendapatakn uang
Pelaku pun kabur meninggalkan korban.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Mendapat perlakuan tak mengenakan dan korban merasa tak terima.
Korban lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan.
Sampai akhirnya pelaku berhasil diciduk di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang.
Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.
Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)