Sungguh Bejat, Guru Memerkosa Siswinya sejak SD Hingga SMA, Ancam Menyebar Foto Korban Saat Telanjang

Senin, 24 Februari 2020 | 16:00
Dhaka Tribune

Ilustrasi

WIKEN.ID -Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurensdikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Senin (24/2/20202).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak aparat kepolisian melakukan gelar perkara dan tercukupinya alat bukti berupa 1 Unit HP dan pakaian milik korban.

Baca Juga: Susur Sungai Berujung Maut, Terungkap Fakta Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Pembina Pramuka : Enggak Apa-apa, Kalau Mati di Tangan Tuhan

“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya," terang KASUBAG Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti dikutip dari Bali Express, Senin (24/22).

"Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020.

Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” kata Iptu Oka.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Satpol PP Dua Kali Gerebek Pasangan Belum Menikah yang Sedang Melakukan Tindak Asusila di Kamar, Ditemukam Juga Alat Kotrasepsi

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

Baca Juga: Berjibaku Merawat Pasien Virus Corona, Beginilah Potret Perawat di China Setelah Melepas Masker

Untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut, tersangka memotret korban dalam keadaan telanjang.

“Tersangka mengancam untuk menyebar foto tersebut jika korban menolak, takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya menurut,” terang Iptu Oka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga: Saking Nafsunya Ingin Memperkosa Mahasiswi, Sopir Angkot 22 Tahun Malah Alami Kecelakaan

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Tak Sampai Sepekan Usai Videonya Viral, Inilah Nasib 3 Pengemudi Ojek Pangkalan yang Peras Penumpan Bis di Terminal Kalideres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.

Kinipihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.(*)

Baca Juga: Sungguh Miris Remaja Yatim Piatu Ini, Terpaksa Mencuri Kotak Amal karena 3 Hari Belum Makan

Editor : Alfa

Sumber : Kompas.com