Terbuai Rayuan Manis sampai Dinodai Berkali-kali, Sang Pacar Kabur Tinggalkan Siswi Cantik Asal NTT Ini, Begini Kronologinya!

Kamis, 20 Februari 2020 | 20:00
law-justice

Ilustrasi siswi yang dibujuk rayu untuk berhubungan intim

WIKEN.ID -Terbujuk rayuan gombal, siswi cantik Asal NTT Ini Pun Terbuai, 2 Kali Dinodai Sang pacar, Lalu Ditinggal Kabur.

Berhati-hatilah dalam menjalin asmara.

Jangan sampai terbuai dengan kata-kata manis sang pacar, lalu menyerahkan semuanya kepada lelaki tersebut.

Pacaran tak sehat ini seperti dialami M (16), seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Baca Juga: Viral Video Anies, Ridwan Kamil, Ganjar Pranomo Main Tik Tok Sampai Fokus dengan Gerakan: Salam Literasi!

Ia pun menjalin asmara dengan seorang lelaki bernama MA (21) yang ternyata berstatus pengangguran.

Kisah asmara keduanya pun berjalan, tak berapa lama, M pun terbuai dengan bujuk rayu MA.

Sehingga M harus kehilangan perawannya.

Dua kali MA menodai M di dua tempat berbeda pada akhir tahun 2019.

Baca Juga: Baru Berusia 14 Tahun, Anak Konglomerat Ini Tega Bunuh Temannya Sendiri dengan Sadis Gara-gara Sebuah Permainan

Bak habis manis sepah dibuang. Begitu juga yang dialami siswi SMA ini. Setelah menodai siswi SMA, M, pada bulan Oktober dan Desember 2019, MA pun menghilang. Ia kabur.

Karena tak bisa lagi dihubungi, M merasa putus asa.

Ia pun mengalami perubahan sikap.

Ujung-ujungnya M malas ke sekolah dan meminta untuk pindah sekolah.

Baca Juga: Diiming-imingi Rp5 juta oleh Pasangan Suami Istri, Siswi SMP Dipaksa Ikut ke Rumah Kosong dan Lakukan Adegan Tak Senonoh

Terakhir, M pun kabur dari rumahnya.

Setelah dicari-cari, akhirnya diketahui M berada di rumah orangtua MA.

Setelah diselidiki, akhirnya M mengakui dirinya telah dinodai lelaki bernama MA.

Namun, sampai awal tahun 2020 ini, MA tak lagi bisa dihubungi.

Baca Juga: Kebutuhan Penutup Muka Lagi Tinggi karena Virus Corona, Wanita Asal Tulungagung Justru Malah Menipu Warga Trenggalek Jual Beli 400 Box Masker

Keluarga M pun menjadi geram. Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.

"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua melansir dari POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).

Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.

Berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Hati-hati Buat Pasangan yang Punya Fantasi Seksual BDSM, Bisa Kena Pasal, Rancangan Undang-undang Sedang Dibahas

Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.

"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.

Terhadap kasus yang ada pihak kepolisian meminta kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terutama yang masih remaja atau sekolah karena rentan terjadi kasus-kasus amoral.

"Sekarang ini anak-anak remaja dengan mudah mengakses internet melalui HP yang apabila tidak diawasi tentu membahayakan masa depan anak tersebut karena mereka bisa saja mengakses situs-situs porno," katanya

Baca Juga: Tak Disangka Burung Beo Mengungkap Skandal Perselingkuhan Majikan Dengan Pembantunya, Lho Kok Bisa?

Tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur kekerasan kepada korban.

Baca Juga:Pembeli Pertama Mobil Mercedes Benz di Indonesia Ternyata Orang Solo, Dibeli Dengan Harga Rp 75 Juta

Namun karena korban masih di bawah umur dan juga masih bersekolah maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Pelakunya masih dicari karena yang bersangkutan telah kabur sebelum menjalani proses hukum," kata Aiptu Pua.

Usai dinodai pacarnya, M (16) Siswi SMA di Ende saat ini menjadi trauma dan enggan bersekolah lagi serta ingin pindah sekolah dari Kota Ende keluar daerah.

"Tentu amat manusiawi kalau korban merasa trauma dan malu namun korban masih ingin bersekolah dengan pindah sekolah diluar Kota Ende," kata Aiptu Pua.(*)

Baca Juga: Dituding Lecehkan Pasiennya, Dedy Susanto Berkelak Kalau Chat DM Bisa Diedit, Netizen Nggak Percaya

Editor : Amel

Sumber : POS-KUPANG.com