WIKEN.ID-Selain mahasiswa yang melakukan aksi demokrasi turun ke jalan dalam rangka penolakan RKUHP, aksi ini juga diikuti oleh kalangan lain.
Seperti para pelajar yang ikut unjuk rasa.
Mereka terdiri dari pelajar SMA, STM bahkan SMP.
Dilansir dari kompas.com, pada Kamis (26/9/2019) unjuk rasa yang melibatkan para pelajar yang terjadi di sekitaran gedung DPR/MPR ini diwarnai kericuhan.
Akibatnya aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan pelajar tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 570 pelajar.
Mereka tidak ditahan namun hanya didata.
Mereka juga dipulangkan usai memanggil orangtua masing-masing pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan jika pelajar itu terdiri dari siswa SMP dan SMP dan sudah dijemput oleh orang tua dan saudaranya.
"Tadi malam ya itu ada beberapa pelajar yang menggunakan seragam Pramuka itu yang sudah kami amankan ke Polda Metro Jaya. Kemarin 570 sudah diambil orangtuanya masing-masing dan saudaranya di situ," kata Argo dikutip dari Kompas.
Sementara itu beberapa orangtua terlihat sudah menjemput anaknya di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya.
Tampak beberapa orang tua juga melontarkan omelan kepada anaknya yang mengikuti aksi.
"Lu ngapain sampai di sini, bilangnya mau main futsal pas pulang sekolah.
Siapa yang ngajak?!" teriak salah satu orang tua kepada anaknya.
Baca Juga: Nasib Prada DS Diujung Tanduk, Dipecat Dari Satuan TNI dan Dengarkan Vonis Sambil Mengantuk
"Bader banget lu jadi anak ya, Sep!
Cape-cape gue gedein, laga-laga reman (preman)," kata salah satu orang tua memarahi anaknya di depan polisi.
Terlihat pula seorang ibu-ibu yang mengomeli anaknya.
"Kamu ngapain sih bukan sekolah malah bolos," cetus ibu pada anaknya.
"Emak tunggu di parkiran, cepet pulang!" tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas TV pada Rabu (25/9/2019), di depan gedung DPR RI sedikitnya seratus pelajar dikumpulkan polisi.
Mereka ternyata kedapatan membawa senjata tajam dan petasan dang ingin ikut demo.
Selain itu, bagi orang tua yang ingin menjemput anaknya, harus membuat surat pernyataan sang anak tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.(*)