WIKEN.ID - Aksi arogan pengemudi mobil kembali terjadi dan terekam dalam video ini.
Video yang diunggah di akun Instagram Bekasi.terkini, terlihat sebuah mobil melaju sambil menyalakan lampu strobo biru.
Parahnya, terlihat dalam video, pengemudi mobil menyalan lampu strobo ke arah depan dan belakang.
Hal ini membuat silau pandangan pengendara dari arah belakang.
Video ini pun dibuat oleh pengendara roda dua yang merasa silau dengan sinar lampu strobo yang mengarah ke belakang.
Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Inilah Video Penangkapan Mobil Putih Berlampu Strobo oleh Polisi
"Pakai strobo depan belakang, silau banget. Membahayakan," ujar pria dalam video.
Dalam video, pengendara motor memperlihatkan saat pengemudi menyalakan lampu strobo melintas di jalan Sultan Agung, dari arah Bekasi menuju Jakarta.
Pengemudi ini tambah arogan saat melaju karena selain menyalan lampu strobo, cara berkendaranya pun sembaranganan.
Mobil melaju menyalip dari kanan dan kiri.
Ditambah lagi, pengemudi menyalan klakson di saat ada antrian kendaraan.
Awalnya, menurut membuat video ini, ada beberapa pengendara motor yang berusaha menegur pengendara mobil ini dengan baik.
Tetapi, pengemudi mobil SUV dengan nomor polisi B 1895 TKB ini tak menghiraukan.
"Pengemudinya seorang perempuan," ujar seseorang dalam video.
Video yang diunggaj pada hari Jumat (6/7/2019) ini telah ditonton hingga 104 ribu.
Baca Juga: Video Razia Polisi Terhadap Kendaraan Berlampu Strobo, 2 Mobil Berplat RFD Dihentikan
Beragam komentar dan diskusi pun ditulis netizen.
Salah satunya adalah akun IG @diobokobokk yang menuliskan, pengen nanya nih, andai ada yg pakai strobo tapi plat sipil atau kendaraan pribadi boleh gak kita tegur langsung secara keras? Setau ane strobo itu gak di izinkan kan buat mobil pribadi ada pasalnya ya?"
Pertanyaan ini pun langsung ditimpali oleh akun @obaymilano yang berujar, "Kalau negor yang pakai lampu strobo boleh, memang sudah dilarang kepolisian"
Sebenarnya, pihak kepolisian sudah berulang kali melakukan razia mobil yang memakai lampu strobo.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, pernah mengatakan bahwa akan melakukan kegiatan razia guna mentertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu serta lampu strobo, hingga rotator.
Baca Juga: Video Evakuasi Mobil Berlampu Strobo Biru yang Nyaris Masuk Sungai, Pengemudinya Pun Kabur
Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu seperti biru untuk kepolisian, merah khusus pemadam kebakaran dan ambulans, kuning digunakan patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Menurut Irjen Pol Refdi AndriKendaraan yang melanggar aturan harus ditindak tegas. (*)
Baca Juga: Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol