Hotman Ungkap Alasan Penyidik Wajib Lanjutkan Kasus Penganiayaan Audrey Meski Ada Perdamaian

Kamis, 11 April 2019 | 17:10
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hotman Paris dan dua dari tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.

WIKEN.ID - Audrey, siswi SMP Pontianak mengaku dan diduga mengalami penganiayaan oleh siswi SMA pada tanggal 29 Maret 2019.Seminggu berselang (5/4/2019) kejadian penganiayaan ini baru diadukan ke Polsek Pontianak oleh korban yang didampingi keluargnya.

Lima hari setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan Audrey minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan korban, Rabu (10/4/2019) malam.Dari ketujuh orang yang meminta maaf malam itu, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Baca Juga : Selesai Laporkan Akun Sosmed, KPPAD Tegaskan Tugasnya Dalam Kasus AudreySelain membantah, salah satu terduga pelaku membantah adanya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap organ vital korban.

Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Pihak keluarga yang diwakilkan oleh pengacara mengatakan jika proses hukumnya tetap berjalan, dan akan melanjutkan (kasus) ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan.

Pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.

Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi

"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.

Lalu apakah bisa keluarga korban dan pelaku bisa berdamai?

Menurut pengacara Hotman Paris, berdamai boleh-boleh saja.

"Mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah apabila keluarga korban dan diduga keluarga pelaku terjadi perdamaian apakah itu menghentikan penyidikan polisi?" ujar Hotman dalam tayangan youtub di channel Hotman Paris Official.

Baca Juga : #JusticeForAudrey, Viral Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Bantu Cari Keadilan

"Jawabanya diatur dalam UU nomor 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 pasal 10, mengatur kesepakatann diversi yang merupakan kesepakatan antar keluarga korban dan keluarga terduga pelaku untuk mencapai kesepakatan berdamai.

"Hanya saja, di dalam pasal 10 dan 11, kesepatakan diversi atau perdamaian berlaku untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa untuk tindak pidana yang berat seperti penganiayaan," terang Hotman Paris.

Lalu apakah kasus penganiayaan terhadap Audrey di Pontianak itu termasuk tindak pidana ringan atau bukan?

"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana dan ada dugaan perlakuaan lain seperti ditusuk alat sensistifnya, itu bukan lagi tindakan pidana pelanggaran tetapi sudah masuk dalam tindak pidana yang kena pasal 80," tambah Hotman.

Baca Juga : Viral Video Syahrini dengan Perut Membesar, Warganet: Sudah Hamil?

"Dengan tindak pidana ini, sesuai UU 35 2014 Undang-Undang Perlindungan anak maka ancamannya 5 tahun penjara. Jadi, karena dugaan tindak pidana yang dituduhkan terkait penganiayaan berat maka pasal diversi tidak berlaku," ujar Hotman Paris.

Sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai, demi hukum penyidik wajib melanjutkan kasusnya.

"Untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan, kalau ada perdamaian maka tidak menghentikan penyidikan. Perdamaian yang menghentikan perdamaian misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian tidak lebih dari upah minimum," jelas Hotman Paris.

Hotman Paris juga menjelaskan jika benar Audrey mengalami luka-luka, seharusnya pelaku sudah ditahan.

Baca Juga : Benarkah Audrey Dianiaya Hingga Organ Vitalnya Terluka? Inilah Fakta dari Pelaku dan Polisi

"Jika alasan di bawah umur maka tidak tepat karena sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang peradilan anak. Anak dengan umur 12 sampai sebelum 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili," jelas Hotman Paris.

"Jadi bisa diadili dan dihukum. Itulah aspek hukum terhadap kasus Audrey. Tidak alasan lagi untuk tidak segera menyidik dan mulai tetapkan tersangka lau segera dilakukan penahanan karena ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris yang siap membantu keluarga korban. (*)

Baca Juga : Setelah Lakukan Boomerang di Kantor Polisi, Pelaku Pengeroyokan Audrey Akhirnya Minta Maaf, Pelaku: Disini Saya Tuh Korban

Tag

Editor : Alfa