Hal tersebut dikatakan kuasa hukum korban saat dikonfirmasi awak media.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum korban, Selasa, (12/4/2022).
Lebih lanjut, Fahmi telah memberikan waktu pada bos PS Store dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf.
Namun hingga waktu yang ditentukan permintaan maaf tak kunjung dilakukan, sehingga dirinya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Iklan untuk Anda: Heboh Video Maria dan Wika Goyang BarengAdvertisement byIa juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban pengeroyokan itu.
Sebab sang klien mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” imbuh Fahmi. (*)