Follow Us

Ahmad Dhani Dipenjara, Putri Mulan Jameela Rupanya Pernah 'Diasuh' dan Diberi Makan Umi Pipik, Kok Bisa?

Amel - Senin, 28 Maret 2022 | 18:42
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Putri Mulan Jameela 'Diasuh' dan Makan Bareng Umi Pipik
Kolase tribunnews

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Putri Mulan Jameela 'Diasuh' dan Makan Bareng Umi Pipik

Proses sidang Ahmad Dhani ditayangkan secara langsung dan diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (11/6/2019).

"Mengadili, satu, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Hakim Ketua R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua R Anton Widyopriono.

Dari sidang yang dijalani Ahmad Dhani, sejumlah bukti disita oleh pihak berwajib.

Di antaranya satu lembar print out riwayat bill hotel Majapahit Surabaya.

Lalu, empat lembar print out riwayat daftar hadir, satu lembar riwayat guest list hotel Majapahit Surabaya, satu lembar print out riwayat lost and privation guard daily hotel Majapahit Surabaya.

Ditambah dengan satu akun Instagram atas nama pengguna @ahmaddhaniprast, yang didokumentasikan dalam bentuk screenshot yang disimpan dalam bentuk DVD.

Baca Juga: Sophia Latjuba Umbar Kemesraan Bareng Calon Menantu, Profesi Demas Narawangsa Terkuak, Mirip Ariel NOAH!

Dan email, Iphone 7+ warna hitam, SIM Card yang sudah dimusnahkan.

Tak hanya divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani juga harus membayar denda sebanyak Rp 5 ribu.

Selama persidangan Ahmad Dhani yang mengenakan kemeja warna abu-abu terlihat mendengarkan putusan hakim ketua.

Editor : Wiken

Latest