"Lagi pula kami tidak mungkin mengada-ada angka 10 juta itu pun berdasarkan dari keterangan saudara DS (Doni Salmanan)," sebut Billar.
Lebih lanjut, Billar menuturkan bahwa sebelumnya ia sempat ragu saat mengatakan menerima uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan.
Namun, setelah dikonfirmasi ke Crazy Rich Bandung itu, ia mengatakan hanya memberikan uang senilai Rp 10 juta.
"Sebelumnya saya antara yakin dan enggak yakin ya angka nominalnya, ketika tadi mendengar dan ditanya tim penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS saya hanya menerima 10 juta dan saya pasti lagi sama istri dan hanya 10 juta, tidak sampai 20 juta," tutur Billar.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)