"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).
Untuk rencana berpergian ke luar kota atau negeri, Ricky mengaku belum permintaan dari Angelina Sondakh.
Ia mengungkapkan jika Angelina Sondakh masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.
Ia juga menugaskan sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel.
Diantaranya adalah pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.
Jika melanggarnya, mereka yang sedang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.
Dimana artinya jika Angelina Sondakh melanggar, bisa kembali masuk penjara.
"Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama program bimbingan di Bapas Jaksel, klien kami harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya," katanya.
Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana.
Artinya klien yang dijatuhi sanksi, harus menjalani masa pidana sesuai masa yang belum diselesaikan.
"Selain itu, masa bimbingan yang telah dijalani di Bapas Jaksel tidak dihitung sebagai masa pidana, dan klien tersebut harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan," pungkasnya.(*)