Polisi menyebut, pelantun 'Bitterlove' itu akan direhab selama 6 bulan.
Meskipun menjalani rehabilitasi, kasus Ardhito Pramono tetap diproses hukum oleh pihak berwajib.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono diamankan di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022 lalu.
Saat diamankan, ia masih di bawah pengaruh narkoba.
Dari tangan Ardhito Pramono, polisi mengamankan 4,8 gram narkoba jenis ganja. (*)