Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp.
Saat itu, pelaku langsung mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut,"
"Namun, korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mendapat penolakan berhubungan badan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.
Ia mengunggah salah satu foto syur bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya,"