Kuasa hukum keluarga Kartika Damayanti, Bambang Wahyu Widodo dalam video di YouTube Indosiar, Sabtu (4/9/2021) membenarkan agenda tersebut.
Baca Juga: Kebiasaan Tak Biasa Aurel Hermansyah Buat Atta Halilintar Terkejut Dan Ketakutan: Kenapa Nih Istriku
Kini Setelah beberapa bulan berselang, pedangdut Ayu Ting Ting pastikan hatersnya yang bernama Kartika Damayanti alias KD masuk penjara atas laporannya.
Sebelumnya, mantan istri Enji itu melaporkan KD ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya atas kasus penghinaan pada 20 Agustus 2021.
Berhasil melaporkan KD atas dugaan penghinaan, Ayu Ting Ting juga melaporkan akun Instagram milik KD @gundik_empang ke Kriminal Khusus (Krimsus) yang menjerat pasal UU ITE ke Polda Metro Jaya Rabu (27/10/2021).
"Yang kami laporkan akunnya. Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu, orangnya."
"Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG. Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," tutur Minola saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021) yang dikutip dari wawancara Grid.id.
"Satu di Krimum satu di Krimsus. Pasti terpisah lah, kalau di Krimum 315, 311, pidana. Kalo Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Ayu Ting Ting menjerat pasal berlapis lantaran KD dinilai tak ada itikad baik, padahal dirinya sudah2 kali mengirim surat somasi terhadap KD di Singapura.
"Kami lakukan somasi sebanyak 2 kali kepada KD pemilik akun, di Singapura. Kami somasi, kami undang untuk klarifikasi. Diterima suratnya, ada bukti tanda terimanya tetapi tidak ada respons sama sekali," tutur Minola Sebayang yang dikutip dari wawancara Grid.id.
"Jangankan hadir, menjawab saja tidak. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk melaporkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU ITE sudah terpenuhi, toh makanya kemaren kita laporkan akunnya,"jelas Minola Sebayang yang dikutip dari wawancara Grid.id.