Ia menyebut bahwa nikah siri memiliki arti senyap dan diam.
"Kenapa disebut siri, siri itu artinya senyap, diam, nggak kedengaran, sir," jelas Ustaz Solmed.
Sehingga menurutnya, wajar jika pernikahan siri tidak diumumkan sebelumnya ke publik.
"Dari namanya aja udah sir, senyap nggak kedengeran, jadi wajar kalau tidak terdengar oleh siapapun," kata Ustaz Solmed.
"Jadi wajar kalau tidak ketauan sama siapapun," sambungnya.
Lebih lanjut, Ustaz Solmed berujar bahwa ijab kabul dua kali seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melanggar hukum syariat.
"Bicara soal hukum, pertama tidak mengapa. Yang kedua, juga tidak membatalkan pernikahan yang awal. Jadi dengan ijab kabul kembali," terang Ustaz Solmed.
"Akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri itu tidak membatalkan pernikahan yang pertama dan tidak masalah secara hukum," paparnya. (*)