"Tyna Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad.
Masuknya terdaftar di Kepaniteraan PA Jakarta Selatan per tanggal 30 Agustus 2021," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Sidang cerai perdana Tyna dan Kenang bakal digelar pada Selasa, 21 September 2021.
Di tengah kehebohan gugatan cerai Tyna, Lydia Kandou ibunda Kenang tampak menuliskan kalimat haru.
Ia menyinggung sosok laki-laki yang telah berusaha menjadi suami dan ayah yang bertanggung jawab namun malah dikhianati.
Kendati demikian, laki-laki itu memilih memaafkan.
"Kamu sudah berusaha menjadi bapak dan suami yang baik yang bertanggung jawab dengan semampu kamu.
Dikhianati tapi kamu memilih untuk memaafkan dan tetap mau menerima dia.
Jangan sedih dan kecil hati ya sayang.