"Pada sidang perdana tersebut, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah, Jumat, 27 Agustus 2021, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, gugatan cerai Dita Fakhrana juga tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, pengadilan tak dapat menemukan alamat Ilham Akbar Prawira.
"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca rilis panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau bertempat tinggal di alamat tersebut.
Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sehingga surat gugatan pengguggat dinyatakan obscurible," lanjut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.
Baru-baru ini, sang suami akhirnya buka suara.
Seperti memukul balik, ternyata Ilham Akbar Prawira juga menggugat cerai Dita Fakhrana.
Ia tidak bisa terima mengetahui sang istri yang menggugat cerai dirinya.