Jessica Forrester dan Denny dierat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Mengutip dari kanal YouTube Kompas TV, petugas sudah menargetkan kedua pelaku ini sejak Januari lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Kemudian setelah kita punya alat bukti yang kuat, kita lakukanlah RPE (raid planning execution)."
"Pada saat RPE itu, ditemukan barang di dekat toilet, yaitu jenis metamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu," papar Agus Arjaya. (*)