"Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku, sesuai dengan pengakuan HY," ujar dia.
Pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas melalui Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. (*)