Dalam kasus ini, kata Yusri, pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video Gabriella Larasati di media sosial. (*)