"Cuman ya ini menjadi hard worth a long process yang harus dijalani," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Namun, sejauh itni Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan. (*)