Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.
Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.
Pengacara Saipul Jamil, Nathalino Manuel Ximenes buka suara soal hukuman kliennya.
"Kalau kita bicara kasus pertama itu divonis di pengadilan negeri, kemudian banding divonis di pengadilan tinggi, 5 tahun. Kemudian divonis lagi di pengadilan kedua, di pengadilan tipikor, 3 tahun. Jadi akumulasi semuanya 8 tahun," ujar Nathalino.
Guna bisa segera bebas, Saipul Jamil mengirimkan surat permohonan pembebasan bersyarat.
"Sekarang sudah menjalani 5 tahun per tanggal 19 Februari 2021 ini. Pada saat itu sudah dikasih surat secara resmi tapi sampai saat ini kita belum mendapat SK tentang pembebasan bersyarat atau penolakan bersyarat," kata Nathalino.
Jika surat tersebut diterima dan SK diterbitkan pengadilan, maka tak menutup kemungkinan Saipul Jamil bisa bebas tahun ini.