Tentunya, kamar tempat Gisel dan Nobu membuat video syur itu juga diperiksa.
Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.