Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.(*)