Lantaran hal ini pula, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.
Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.
Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.
Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran kebohongan atau berita bohong.
Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.
Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.
"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga, sudah berkali-kali kami himbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.
"Tapi permintaan maaf itu tidak ada saya lihat, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dalam video tersebut."