Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video itu sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Lantas, apakah Gisel langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka? Kepolisian belum menjelaskan mengenai status penahanan Gisel.
Yusri menyebut, polisi baru berencana memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Sementara itu, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.
Polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
(*)