Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.
Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
(*)