Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.
Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)